PENERAPAN ALGORITMA LEARNING VECTOR QUANTIZATION DALAM PENGKLASIFIKASIAN TINGKAT PENCEMARAN AIR SUNGAI

Muhammad Ridha Rahimi, Hartatik Hartatik

Abstract


Pesatnya pembangunan setiap tahunnya pada Kalimantan Selatan memungkinkan terjadinya kerusakan lingkungan. Salah satu kerusakan lingkungan adalah pencemaran air sungai yang disebabkan oleh limbah pabrik dari pabrik-pabrik ataupun dari pembuangan sampah sembarangan yang tidak pada tempatnya. Pencemaran tersebut akan diklasifikasikan kedalam beberapa kelas sesuai parameter-parameter masukannya. Pengklasifikasian ini biasanya dilakukan secara manual dengan metode Indeks Pencemaran. Dalam mengklasifikasikan suatu permasalahan dengan jumlah data yang besar membutuhkan metode cepat dan akurat. Salah satunya adalah menggunakan metode jaringan syaraf tiruan. Penelitian ini bertujuan untuk mengimplementasikan pengklasifikasian tingkat pencemaran air sungai menggunakan Jaringan Syaraf Tiruan metode Learning Vector Quantization. Penelitian yang dilakukan menggunakan 22 parameter sebagai neuron input dan 4 neuron output. Data ajar yang digunakan dalam penelitian ini sebanyak 100 dan data uji sebanyak 50. Learning rate yang ditetapkan dalam proses perhitungannya adalah 0,01 dan iterasi maksimal yang ditetapkan berjumlah 20.000. Hasil pengujian menunjukkan bahwa dengan 100 data ajar dan 50 data uji, nilai keakuratan yang didapat sebesar 76%.


Full Text:

PDF

References


Ministerie van Marine (Afdeling Hydrografie),”Zeemansgids voor den Oost-Indischen Archipel Jilid III”, Mouton & Co, ‘sGravenhage, 1973. Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 05 Tahun 2007 tentang Peruntukan dan Baku Mutu Air Sungai. 29 Januari 2007. Banjarmasin. Badan Pusat Statistik (BPS). Persentase Rumah Tangga Menurut Provinsi dan Sumber Air Minum 2000-2013. Berbagai Tahun Penerbitan. Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kalimantan Selatan. Indeks Pembangunan Manusia. Berbagai Tahun Penerbitan. Badan Pusat Statistik. Berita Resmi Statistik BPS Provinsi Kalimantan Selatan No.28/05/63/Th.XIX, 04 Mei 2015. Greenpeace, “Terungkap:Tambang Batubara Meracuni Air Kalimantan Selatan”, Greenpeace Indonesia, Jakarta, 2014. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 3 Oktober 2009. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140. Jakarta Kusumadewi, S. & Hartati, S., “Neuro-Fuzzy Integrasi Sistem Fuzzy & Jaringan Syaraf, Edisi 2”, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2010. Atthina, N., Iswari, I., “Klasterisasi Data Kesehatan Penduduk untuk Menentukan Rentang Derajat Kesehatan Daerah dengan Metode K-Means”. Jurnal SNASTI, 2015, B-52 - B-59


Refbacks

  • There are currently no refbacks.