PERENCANAAN TATA GUNA LAHAN DUSUN SAMBIREJO DESA SELOMARTANI KECAMATAN KALASAN KABUPATEN SLEMAN

Nurizka Fidali, Hanantyo Sri Nugroho

Abstract


Tata guna lahan merupakan proses yang dilakukan secara berkala selama jangka waktu perencanaan. Setiap kawasan memiliki rencana tata ruang yang berfungsi sebagai wujud pemanfaatan ruang yang meliputi, pembentukan citra/karakter fisik lingkungan serta pemanfaatan untuk kelestarian. Upaya dalam pelestarian alam dapat terjaga apabila ada keseimbangan antara penggunaan lahan yang telah terbangun terhadap lahan kosong. Akibat adanya ketidaksesuaian guna lahan atau alih fungsi lahan berpotensi terhadap kerusakan lingkungan. Dusun Sambirejo sebagai salah satu dusun yang memiliki lahan pertanian cukup luas. Hal tersebut perlu dipersiapkan penataan penggunaan lahan, untuk memenuhi fungsi-fungsi keperluan manusia. Sehingga keseimbangan penggunaan lahan terbangun dengan lahan kosong tetap terjaga dan tidak merusak lingkungan.. Metode yang digunakan adalah dengan Forum Group Discussion (FGD) dengan pengurus Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dan masyarat Dusun Sambirejo dan Workshop. Luaran program ini berupa Peta tata guna lahan.

Kata kunci: desa Sambirejo, penggunaan lahan, peta tata guna lahan

Full Text:

PDF

References


Catanese, Anthony J., 1988. Perencanaan Kota.

I Made Sandy. 1990. Esensi Tata Guna Tanah, Jakarta : Depertemen Dalam Negeri.

Jayadinata, Johara T. 1999. Tata Guna Tanah dalam Perencanaan Pedesaan Perkotaan dan Wilayah. Bandung : ITB.

Kabupaten Sleman dalam Angka https://slemankab.bps.go.id

Laporan Hasil Pelaksanaan Musrenbang Tahun 2017, https://bappeda.jogjaprov.go.id

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Penataan Ruang


Refbacks

  • There are currently no refbacks.