PERANCANGAN SISTEM INFORMASI WAKTU OPERASIONAL MENGEMUDI GUNA MENUNJANG KESELAMATAN BERKENDARA DAN MENGURANGI KECELAKAAN DALAM BERLALU LINTAS

Bagus Riyadi F., Raffi Wahyu Kusuma, Rudi Umar Purwanto, Setya Wijayanta

Abstract


Penyebab terbesar kecelakaan di Indonesia menurutkorlantas polri tahun 2012 disebabkan oleh faktormanusia. Kelelahan pengemudi yang mengantuk dankehilangan kontrol menjadi berita populer. Hal inidisebabkan waktu operasional mengemudi yangmelewati batas ketentuan. Berdasarkan survei awalterhadap 50 pengemudi kendaraan umum, mengenaiwaktu operasional menyatakan lebih dari 50% masihbelum mengetahui batasan waktu yang benar.Berdasarkan hasil konverensi ILO No 153 tahun 1979menyatakan bahwa pengemudi harus beristirahatsetelah 4 jam mengemudi. Hal ini juga didukung olehundang–undang no 22 tahun 2009 pasal 90 ayat 3. Perluadanya suatu perangkat untuk menginformasikankepada pengemudi untuk beristirahat setelah periodemengemudinya telah mencapai batas maksimal.Metode yang digunakan pada penelitian ini adalahsimulasi menggunakan aplikasi ISIS Proteusprofessional 7 untuk membuat program mikrokontrolerberbasis Atmega 16. Hasil simulasi didapat bahwasetelah 4 jam alat ini aktif akan terjadi peringatanberupa kedipan lampu dan suara untuk memperingatkanpengemudi untuk beristirahat


Full Text:

PDF

References


Nova, Diah Ariani.“Tinjauan faktor literatur”, FKM, UniversitasIndonesia, 2009.

Novianyanti,Dian,Munawar.Ahmad,”Analisis Perilaku BerkendaraPengemudi Trans Jogja dengan Menggunakan Tachometer”, the17th FSTPT Internasional Symposium Jember University,22-24August 2014

D.Paul,S Som,”Microcontroller Based Inteligent Digital VolumeController with Timer”,Internasional Journal of Computer,2012..

Ratnaningsih, Dwi.”Karekteristik Kecelekaan Lalu Lintas Akibatperilaku Manusia pada ruas jalan mayjen sungkono kotaMalang”,the 17th FSTPT Internasional Symposium JemberUniversity,22-24 August 2014

Suma’mur.”Keselamatan kerja & pencegahan kecelakaan”,IKAPI.Jakarta, 1981

Undang-undang republik indonesia nomor 22 tahun 2009, tentanglalu lntas dan angkutan jalan.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.