PERAN STRATEGIS CHIEF INFORMATION OFFICER DALAM MENDUKUNG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI BADAN PUBLIK PEMERINTAH
Abstract
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan kepada badan publik agar membangun sistem informasi dan dokumentasi untuk pengelolaan informasi publik yang baik dan efisien sehingga mudah diakses. Instruksi dalam Undang-undang tersebut harus dilaksanakan oleh badan publik pemerintah, yaitu dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik. Badan publik pemerintah banyak memanfaatkan media internet, terutama website untuk menyediakan informasi publik kepada warga. Pemanfaatan TIK dalam institusi pemerintah tentu harus direncanakan, diimplemantasikan dan dievaluasi, oleh karena itu diperlukan pihak yang bertanggung jawab untuk menangani proses tersebut.
Permasalahannya adalah pemanfaatan TIK dalam mendukung keterbukaan informasi pada badan publik pemerintah masih belum optimal. Dari beberapa peneltian sebelumnya ditemukan bahwa pemanfaatan TIK masih menunjukkan kualitas yang rendah. Agar pemanfaatan TIK dalam implementasi keterbukaan informasi pada institusi pemerintah dapat berjalan dengan optimal, terintegrasi dan memiliki arah yang lebih jelas, perlu peran yang jelas dari seorang Chief Information Officer (CIO).
Dalam sebuah institusi pemerintah, terdapat Government Chief Information Officer (GCIO) yang memiliki peran strategis dalam perencanaan, realisasi, operasional harian dan evaluasi internal TIK. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif deskriptif dengan melakukan kajian literatur dan telaah pada peraturan yang berlaku di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini untuk mengidentifikasi dan mendiskripsikan peran CIO dalam mendukung terlaksananya salah satu ciri Good Governance yaitu transparansi. Hasil penelitian adalah berupa deskripsi tugas dan tanggung jawab CIO dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik.
Kata kunci: Peran CIO, keterbukaan informasi, Good Governance.
Full Text:
PDFReferences
http://www.thejakartapost.com/, “Good governance about issues of transparency, accountability,” 2004.
Republik-Indonesia, “Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” 2008.
Republik-Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Indonesia, 1945.
Komisi-Informasi, Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Indonesia, 2010.
S. Budhirianto, “PPID Dan Transfer Informasi Dalam Perspektif Keterbukaan Informasi Publik di Jawa Barat,” J. BPPKI Bandung, 2014.
A. R. Hakim and A. Pambudi, “Kinerja Tim PPID Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Dalam Pengelolaan dan Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik,” FIS UNY, pp. 1–12.
D. Nupikso, “Implementasi Keterbukaan Informasi Publik Dalam Website Pemerintah Daerah Implementing Public Information Disclosure in Local Government Websites,” vol. 17, no. 2, pp. 113–128, 2015.
H. Hong, “The Internet, transparency, and government–public relationships in Seoul, South Korea,” Public Relat. Rev., vol. 40, no. 3, pp. 500–502, Sep. 2014.
Menteri-Dalam-Negeri, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah. Indonesia, 2017.
Http://www.hukumonline.com/, “Bahasa Hukum: Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi,” 2014. [Online]. Available: http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt52c4eb6ab17f5/bahasa-hukum--pejabat- pengelola-informasi-dan-dokumentasi. [Accessed: 01-Jan-2018].
A. Subakti, W. A. Kusuma, and B. Mustafa, “Analisis Kualitas Situs Web Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Perpustakaan Nasional RI Menggunakan Netqual,” vol. 15, no. 1, 2016.
B. Widjajanto, Y. Purwanto, and N. Rijati, “Analisis Layanan Informasi Publik Pada Website Pemerintah Provinsi Jawa Tengah,” no. 14, pp. 6–8, 2015.
D. Anggraeni, “Kualitas Webportal Kementerian Agama Republik Indonesia Sebagai Media Keterbukaan Informasi Publik dan Media Partisipasi Deliberasi Warga,” 2016.
Kemeterian-Kominfo-RI, Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional, vol. 41/PER/MEN. 2007.
I. S. Putra, L. E. Nugroho, and W. W. Winarno, “Government Chief Information Officer : Kedudukannya Dalam Struktur Pemerintahan Indonesia,” Semin. Nas. Teknol. Inf. dan Komun., no. August, pp. 109–114, 2015.
E. C. Lallana, “Knowledge Sharing Series on GCIO Development in Developing States,” 2013.
Refbacks
- There are currently no refbacks.