ANALISIS DATA PADA SISKOHAT KANKEMENAG BANTUL SEBAGAI EVALUASI PELAYANAN KBIH
Abstract
Perkembangan jumlah pendaftar ibadah haji yang semakin meningkat dalam tiap tahunnya yang menyebabkan antrian panjang dalam waktu keberangkatan. Dengan adanya kondisi seperti ini maka Kementerian Agama Republik Indonesia mengeluarkan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) Generasi 2 sebagai pengembangan SISKOHAT Generasi 1 yang diharapkan akan lebih meningkatkan pelayanan terhadap jamaah haji dan data yang disajikan akan lebih cepat, akurat, dan transparan. Banyaknya jamaah haji yang akan melaksanakan ibadah haji dikelompokkan dalam bentuk kelompok bimbingan haji yang biasa disebut dengan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH). Pemilihan KBIH oleh para calon jamaah haji biasanya didasarkan pada pelayanan KBIH. Permasalahan pada pelayanan KBIH yang sangat berpengaruh adalah pembimbing KBIH yang tidak bisa mendampingi jamaahnya ke tanah suci karena terhambat oleh aturan bahwa pembimbing tidak bisa mendaftar pada tahun berjalan.
Full Text:
PDFReferences
Departemen Agama Republik Indonesi, Tanya Jawab Seputar Ibadah Haji Dan Umroh. Jakarta, 2010.
Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji Nomor D/348 Tahun 2003.Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh. Jakarta
Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Dan Penyelenggaraan Haji Nomor : D/163 Tahun 2004. Sistem Pendaftaran Haji. Jakarta
Surat Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor: Dt.VII.I/4/HJ.01/1024/2008 disebutkan tentang Syarat & Prosedur Perpanjangan Izin KBIH.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008. Penyelenggaraan Ibadah Haji. Jakarta.
Refbacks
- There are currently no refbacks.