PENINGKATAN KUALITAS FISIK AREA DESA WISATA MELALUI PENATAAN TATA GUNA LAHAN DESA WISATA JONGGRANGAN
Abstract
Desa Jonggrangan, Minggir, Sleman, Yogyakarta merupakan desa wisata memiliki potensi lokal yang di miliki di kawasan pedesaan. Desa Jonggrangan memiliki keunikan, keaslian, dan sifat khas yang berkaitan dengan kelompok masyarakat berbudaya yang dapat menarik minat pengunjung. Desa yang asri dengan keindahan alam yang menawarkan pesona khas pedesaan dengan hamparan sawah, sungai, kolam ikan, sendang dan kekayaan budaya lokal. Dari potensi-potensi yang ada di Desa Jonggrangan masyarakat dan pemerintah belum memanfaatkan secara optimal untuk dijadikan kawasan desa wisata, sehingga perlu adannya suatu rumusan arahan guna mengembangkan potensi kawasan desa wisata Jonggrangan. Permasalahan yang muncul yaitu kurang baiknya penataan lahan, belum terkelolanya dengan baik kondisi desa Jonggrangan saat ini untuk potensi wisata. Kegiatan pengabdian masyarakat ini dilaksanakan oleh dua dosen dari dua prodi Universitas Amikom Yogyakarta yang berbeda yang bermitra dengan Pokdarwis, Bumdes, masyarakat sekitar desa wisata dan pihak Kecamatan Minggir yang membantu desa wisata Jonggragan dengan memberikan Solusi yang ditawarkan: melalui pembuatan peta tata guna lahan sehingga diharapkan dapat menjadi acuan dalam meningkatkan kualitas fisik area desa wisata. Target Luaran yang dicapai kegiatan pengabdian ini yaitu prosiding di LPM Universitas Amikom Yogyakarta, publikasi pada media massa (cetak atau elektronik) dan pembuatan poster peta tata guna lahan untuk di HAKI kan.
Kata kunci: Desa Wisata, Kualitas Fisik, Tata Guna Lahan
Full Text:
PDFReferences
"Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan".
Refbacks
- There are currently no refbacks.