SOSIALISASI PENATAAN LINGKUNGAN DAERAH ALIRAN SUNGAI GAJAH WONG, SEGMEN SOROWAJAN, BANGUNTAPAN, BANTUL

RR. Sophia Ratna Haryati, Prasetyo Febriarto

Abstract


Yogyakarta dengan dinamika perkembangan perekonomian yang pesat, memiliki daya tarik bagi pendatang dari luar daerah untuk bekerja dan bermukim. Pemekaran pemukiman baru mengakibatkan padatnya pusat kota, biasanya masyarakat kelas menengah keatas menempati daerah pinggiran kota karena harga tanah masih terjangkau. Minimnya ketersediaan lahan yang cukup terjangkau dari segi harga di sekitar pusat kota tersebut, mengakibatkan terjadi pertumbuhan kawasan permukiman liar yang dihuni oleh masyarakat berpenghasilan rendah. Keadaaan Sungai Gajah Wong dewasa ini tergolong sangat ironis dengan tingkat pencemaran air dan lingkungan yang tergolong parah dengan pemukiman padat penduduk dan industri di sepanjang aliran sungai. Tujuan utama dari kegiatan pengabdian ini adalah membuat guideline penataan kawasan Sungai Gajah Wong di segmen Sorowajan yang sesuai dengan apresiasi masyarakat setempat agar mendukung upaya peningkatan ekonomi warga, seperti menjadi objek wisata, ruang terbuka hijau, serta konservasi lingkungan dan ruang publik masyarakat. Teknik pengambilan data menggunakan informasi yang dikumpulkan dari berbagai sumber, berupa ijin kepada pihak terkait, survey lokasi. Kegiatan yang akan dibahas yaitu penataan yang sesuai dengan kondisi fisik dan non fisik Sungai Gajah Wong terutama di segmen Sorowajan. Metode pelaksanaan kegiatan sosialisasi penataan lingkungan di Sorowajanmenggunakan dua metode pelaksanaan, yaitu metode tahapan perijinan kegiatan sosialisasi dan metode pelaksanaan sosialisasi.

Kata kunci: sosialisasi, daerah alliran sungai, guideline


Full Text:

PDF

References


Kota Yogyakarta. 2014. Buku Putih Sanitasi Kota Yogyakarta 2014. Daerah Istimewa Yogyakarta. Pokja Sanitasi Kota Yogyakarta

Haryadi Suyuti. “Winongo Asri”. Blog Walikota Jogja. 22 Juni 2012. Tersedia : http://walikota.jogjakota.go.id/?mod=konten⊂= konten&do=show&id=4 (Diakses tanggal 12 Desember 2017)

Presiden RI. 1992. UU No. 4/1992 Pasal 27, mengenai lingkup penanganan lingkungan permukiman kumuh. Pemerintah Pusat RI.

Yustica Arif. “Kampung Badran Yogyakarta, Dulu Kampung Preman Kini Kampung Layak Anak”. 24 Juni 2015. Tersedia :

https://www.kompasiana.com/yusticiaarif/kampung-badran-yogyakarta-dulu-kampung-preman-kinikampung-layak-anak_5529b7e8f17e61011dd623ce (Diakses tanggal 12 Desember 2017)


Refbacks

  • There are currently no refbacks.