PENINGKATAN KAPASITAS PENGANGGARAN, PEMANFAATAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDES)

Bagus Ramadhan

Abstract


Pemerintah desa di Indonesia khususnya Pemerintah Desa Margokaton sedang mengalami proses pembelajaran dalam proses pemanfaatan dana desa. Dana desa yang menjadi bagian dari APBDesa mempunyai regulasi yang masih berubah untuk menemukan regulasi yang tepat dalam mengatur dana desa. Sebaliknya pihak pemerintah desa juga dalam proses adaptasi untuk bisa memenuhi aturan-aturan yang lebih ketat dalam penganggaran, pemanfaatan, dan pertanggungjawaban dana desa atau APBDes. Kegiatan pengabdian masyarakat ini dilakukan bagi Pemerintah Desa Margokaton, Kecamatan Seyegan, Kabupaten Sleman untuk meningkatkan kapasitas pemangku kepentingan dalam proses penganggaran, pemanfaatan, dan pelaporan APBDes. Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan dengan mengundang narasumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sleman untuk memberikan materi terkait penganggaran dan pemanfaatan dana desa dan APBDes, sedangkan narasumber kedua yaitu dari Inspektorat Kabupaten Sleman untuk memberikan materi tentang pertanggungjawaban penggunaan dana desa dan APBDes. Dari kegiatan ini, sebagian besar alokasi APBDes oleh Pemerintah Desa Margokaton masih berada pada pembangunan fisik padahal jenis kegiatan yang bisa dibiayai oleh APBDes dan dana desa lebih banyak dan lebih bervariasi.

Full Text:

PDF

References


Peraturan Menteri Desa Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penganggaran Dana Desa. Jakarta : Kementerian Desa

Peraturan Menteri Desa Nomor 19 Tahun 2017 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa. Jakarta : Kementerian Desa

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa


Refbacks

  • There are currently no refbacks.