PELATIHAN DAN PENDAMPINGAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN DANA DESA BAGI PERANGKAT DESA SUMBERRAHAYU MOYUDAN SLEMAN

Anindita Karunia Kusumaningsih

Abstract


Undang-Undang Desa telah menempatkan desa sebagai ujung tombak pembangunan dan peningkatan
kesejahteraan masyarakat. Desa diberikan kewenangan dan sumber dana yang memadai agar dapat
mengelola potensi yang dimilikinya guna meningkatkan ekonomi dan kesejahtaraan masyarakat. Desa
Sumberrahayu, Kecamatan Moyudan merupakan salah satu desa yang telah menerima Dana Desa dan
merupakan desa yang sedang berkembang di wilayah DIY serta memiliki letak yang geografis yang tidak
jauh dari kota Yogyakarta. Pelaporan keuangan dana desa sangat diperlukan ketika Desa merupakan
sebuah intitusi legal formal, adanya kewenangan penuh bagi Desa dalam mengelola keuangannya, adanya
kewajiban Desa menyusun APBDes dan mempertanggungjawaabkan pelaksanaannya, dan ketika banyak
program/kegiatan yang langsung diarahkan ke Desa baik oleh Pemerintah Pusat dan Daerah maupun
lembaga lain, karena menggunakan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN).
Kata kunci: pelaporan keuangan, dana desa, APBN


Full Text:

PDF

References


Kementerian Keuangan Republik Indonesia (2017).

Buku Pintar Dana Desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia

No 113 tahun 2014 tentang PengelolaanKeuangan

Desa.

Moh Mahsun, Firma Sulistyowati, Heribertus Andre

Purwanegara (2013). Akuntansi Sektor Publik,

Edisi Ketiga. Yogyakarta: BPFE

Direktorat Pengabdian Masyarakat. 2018. Panduan

Pelaksanaan Kegiatan Pengabdian Masyarakat

Dosen. Universitas Amikom Yogyakarta,

Yogyakarta.

Ni Luh Gede Erni, Laporan Program Pengabdian

Masayarakat Penerapan Iptek, 2016, UNDIKSHA


Refbacks

  • There are currently no refbacks.